get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Pendukung Jalan Kaki Kawal Pasangan OPPO-Argo Daftar ke KPU Boltim

Sebut Vladimir Putin Pembunuh, Pengadilan Rusia Perintahkan Tangkap Yulia Navalnaya

Rabu, 10 Juli 2024 | 04:34 WIB
header img
Yulia Navalnaya, istri pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny ditangkap karena tuduh Vladimir Putin pembunuh. Foto/Istimewa

MOSCOW, iNewsManado.com – Pengadilan di Moskow telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yulia Navalnaya, janda pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny, atas tuduhan ekstremisme, seperti dilaporkan media pemerintah dikutip BBC pada Rabu (10/7/2024).

Tuduhan ini terkait dengan dugaan "partisipasi dalam masyarakat ekstremis," menurut kantor berita Tass.

Alexei Navalny, pemimpin oposisi terkemuka di Rusia selama satu dekade terakhir, meninggal di penjara Lingkaran Arktik. Pihak berwenang Rusia mengklaim kematiannya disebabkan oleh sebab alamiah.

Navalny menjalani hukuman 19 tahun penjara atas tuduhan ekstremisme yang dianggap bermotif politik. Namun, Yulia Navalnaya menuduh Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai pembunuh suaminya.

Menanggapi surat perintah penangkapan, Yulia menulis di X: "Ketika Anda menulis tentang hal ini, jangan lupa untuk menulis hal yang utama: Vladimir Putin adalah seorang pembunuh dan penjahat perang. Tempatnya di penjara, dan bukan di suatu tempat di Den Haag, di sel yang nyaman dengan TV, tapi di Rusia - di koloni yang sama dan sel berukuran dua kali tiga meter yang sama dengan tempat ia membunuh Alexei."

Pengadilan Moskow memutuskan bahwa Navalnaya, yang berjanji melanjutkan perjuangan suaminya, harus tetap ditahan dan dinyatakan sebagai buronan. Keputusan ini berarti ia akan ditangkap jika kembali ke Rusia.

Tuduhan terhadap Navalnaya mungkin berkaitan dengan keputusan pengadilan Moskow pada Juni 2021 yang melarang tiga organisasi terkait Navalny dan mencap mereka sebagai "ekstremis."

Bulan ini, Navalnaya terpilih memimpin Human Rights Foundation yang berbasis di AS, sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada promosi dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut