get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Kematian Akibat Minum Captikus, Ini Penjelasan Rumah Sakit Siloam Sonder

Pascakasus Kematian Konsumsi Minuman Beralkohol, Ini Langkah Polda Sulut

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:32 WIB
header img
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan. Foto/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com – Pascakasus kematian akibat mengonumsi minuman beralkohol dibeberapa desa di Kabupaten Minahasa, Polda Sulut serta jajaran menggelar razia minuman beralkohol tanpa izin.

Langkah itu terlihat, ketika Satresnarkoba Polres Kepulauan Talaud menggelar razia penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, di wilayah Melonguane dan Pulutan, pada Senin (6/5/2024) malam.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Talaud Iptu Christian Mewengkang, mengatakan, razia dilakukan di beberapa warung milik warga yang disinyalir menjual miras tanpa izin resmi.

“Kami mengamankan kurang lebih 15 liter miras jenis cap tikus dan 2 botol anggur merah serta 6 orang turut didata guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Christian.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kotamobagu berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam razia yang digelar Sabtu (4/5/2024) malam.

Razia dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Kotamobagu, Aipda Awaludin Paputungan, di beberapa warung yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.

“Adapun yang menjadi target operasi yaitu orang yang membawa miras atau bahan berbahaya dan juga penjualan miras tanpa izin,” kata Aipda Awaludin.

Dalam razia malam itu, petugas mendapati beberapa warung milik warga yang menjual miras tanpa izin, sehingga dilakukan tindakan berupa penyitaan barang bukti.

Di Manado, Tim gabungan Satresnarkoba dan Satsamapta Polresta Manado mengamankan puluhan liter minuman keras jenis cap tikus tanpa izin edar, di wilayah Kelurahan Sario Kota Baru (Sakobar), Kecamatan Sario, Kota Manado.

Barang bukti tersebut didapati saat tim gabungan menggelar razia minuman keras ilegal, pada Sabtu (4/5/2024) malam. Tim juga mengamankan pemilik minuman keras, seorang pria berinisial P (37).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.

“Petugas menyita 82 botol ukuran 600 ml berisi cap tikus atau sekitar 50 liter. Diduga P menjual minuman keras tanpa izin resmi,” ujar Ipda Agus.

Lanjutnya, razia ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.

“Razia ini merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut