get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Bekuk Tiga Terduga Teroris di Jawa Timur

Australia Masukkan Hamas dalam Daftar Kelompok Teroris

Kamis, 17 Februari 2022 | 18:15 WIB
header img
Hamas. (Foto: Anadolu)

CANBERRA, iNews.id – Pemerintah Australia resmi memasukkan organisasi Hamas dalam kelompok teroris.

Australia khawatir anak-anak yang teradikalisasi akan meningkat. Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews telah menulis surat kepada pemerintah negara bagian untuk menyelesaikan daftar kelompok yang terkait dengan Hamas sesegera mungkin. Australia sebelumnya telah memasukkan sayap militer Hamas, Brigade Izz al-Din al-Qassam, sebagai organisasi teroris sejak tahun 2003.

“Pandangan Hamas dan kelompok ekstremis kekerasan yang terdaftar hari ini sangat mengganggu, dan tidak ada tempat di Australia untuk pandangan seperti itu,” kata Andrews seperti dilansir dari AP. “Sangat penting bahwa undang-undang kita tidak hanya menargetkan tindakan teroris dan teroris, tetapi juga organisasi yang merencanakan, membiayai, dan melakukan tindakan ini,” tambahnya.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengucapkan selamat kepada koleganya dari Australia Scott Morrison atas keputusan terkait Hamas ini.

“Saya berterima kasih kepada teman saya, PM Scott Morrison, karena bertindak atas masalah ini setelah percakapan kami tentang masalah penting ini. Ini adalah langkah penting lainnya dalam perang global melawan teror,” kata Bennett dalam sebuah pernyataan.

Sedangkan Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid juga berterima kasih kepada Duta Besar Australia untuk Israel Paul Griffiths atas apa yang dia gambarkan sebagai “langkah signifikan” dalam upaya internasional Israel untuk membatasi organisasi teroris.

Presiden Federasi Zionis Australia Jeremy Leibler mengatakan memasukkan Hamas dalam daftar memperjelas “penolakan mutlak Australia terhadap kebencian dan terorisme.”

"Sama sekali tidak ada keraguan bahwa Hamas secara keseluruhan memenuhi definisi organisasi teroris," kata Leibler dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris dan Kanada. Jaringan Advokasi Palestina Australia, sebuah koalisi nasional Australia yang mendukung hak-hak Palestina, tidak setuju dengan sayap politik Hamas yang ditetapkan sebagai organisasi teroris.

Dalam sebuah pernyataan kelompok itu mengatakan penetapan tersebut tidak melakukan apa pun untuk memajukan tujuan perdamaian dan hanya akan menciptakan lebih banyak penderitaan bagi 2 juta orang yang saat ini hidup di bawah blokade Israel selama 15 tahun.

“Pemerintah telah gagal dalam tugasnya mencari solusi damai dan telah menunjukkan bahwa mereka menerapkan satu set aturan untuk Palestina dan satu lagi untuk Israel,” kata Presiden Jaringan Advokasi Palestina Australia Bishop George Browning.

Selain Hamas, Australiajugatelah menambahkan kelompok ekstremis sayap kanan yang berbasis di Amerika Serikat (AS), National Socialist Order atau Ordo Sosialis Nasional, dalam daftar kelompok terlarang.

"National Socialist Order, sebelumnya dikenal sebagai Divisi Atomwaffen, bergabung dengan kelompok Islam Hay'at Tahrir al-Sham dan Hurras al-Din untuk ditambahkan ke dalam daftar (teroris)," kata Andrews. Ordo Sosialis Nasional, yang mengadvokasi "perang ras" global dan runtuhnya masyarakat demokratis, masuk dalam daftar pada hari ini, menjadikan jumlah kelompok terlarang menjadi 28.

Sementara kedua kelompok Islam, yang disebutkan oleh Andrews, aktif dalam perang saudara Suriah dan akan terdaftar pada bulan April.

Sosialis Nasional hanya kelompok sayap kanan ketiga yang ditetapkan oleh Australia sebagai organisasi teroris. Pangkalan, kelompok supremasi kulit putih neo-Nazi yang dibentuk di Amerika Serikat pada 2018, terdaftar pada Desember dan Divisi Sonnenkrieg yang berbasis di Inggris terdaftar pada Agustus.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut