MANADO, iNewsManado.com – Sejumlah tenaga honorer di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara akan diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai batas waktu Desember 2024. Namun, ada 3 kategori golongan honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 UU ASN 2023 mengatur tentang penataan tenaga honorer yang harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
UU ASN 2023 mengecualikan 3 golongan tenaga honorer berikut dari pengangkatan menjadi PPPK, yakni, Tenaga honorer yang bekerja pada pekerjaan mandiri, Tenaga honorer yang bekerja pada pekerjaan mandiri, dan tenaga honorer tidak memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintah.
Kabar baiknya, tiga golongan honorer itu pemerintah akan memberikan kompensasi dan fasilitasi untuk pemberdayaan dan pengembangan kompetensi mereka berupa Pelatihan, Pendanaan, Pemberian akses pasar.
Berdasarkan UU ASN 2023, tenaga honorer yang dipekerjakan pada jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan keahliannya tidak dapat diangkat menjadi PPPK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas kinerja aparatur negara.
Editor : Fabyan Ilat