JAKARTA, iNewsManado.com - Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024.
"Saya sebagai ketua umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma, melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menghina umat Muslim," ujar Ipong di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).
Menurutnya, khotbah Gilbert telah melampaui batas toleransi, sehingga PITI memilih jalur hukum.
Ipong mengancam akan melanjutkan laporan ke persidangan jika Gilbert tidak meminta maaf dalam tiga hari di media cetak dan TV.
Gilbert hanya meminta maaf atas khotbah yang menyakiti pihak tertentu.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, video khotbah Gilbert yang menuai pro dan kontra viral di media sosial.
Gilbert membuka suara dan meminta maaf, menyatakan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk menghina atau mencampuri agama lain.
Editor : Fabyan Ilat