get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Pencairan JHT Balik ke Aturan Lama, Ini Penjelasan Menteri Tenaga Kerja

Kontroversi Pencairan JHT di Indonesia, Ini Regulasi JHT di Eropa

Senin, 14 Februari 2022 | 15:11 WIB
header img
5 fakta aturan baru JHT, alasan hingga sebagian bisa cair sebelum 56 tahun. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kontroversi pencairan JHT di Indonesia terus meningkat.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua membuat polemik. 

Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba pemerintah mengubah aturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) atau pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat beleid tersebut. 

Bila sebelumnya bisa dicairkan sebulan setelah pekerja keluar atau diberhentikan dari pekerjaannya, Permenaker menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja bersangkutan telah mencapai usia pensiun 56 tahun. 

Kontan beleid yang disahkan pada 4 Februari 2022 itu menuai badai kritik karena dianggap merugikan pekerja.

 

Berikut aturan di sejumlah negara mengenai jaminan hari tua yang dirangkum dari berbagai sumber.

 

1. Israel 

Usia pensiun laki-laki di Israel adalah 67 tahun, sedangkan untuk wanitanya 65 tahun. Negara Zionis ini telah meratifikasi Konvensi Jaminan Sosial Internasional. 

Warga Israel akan menerima pensiun hari tua di negara mana pun sepanjang negara bersangkutan memiliki perjanjian dengan Israel. Seseorang yang menerima pensiun di Israel, lalu pergi ke negara yang memiliki Konvensi Jaminan Sosial bilateral dengan Israel, tetap menerima pensiun di negara konvensi tersebut, bahkan setelah dia berhenti menjadi penduduk Israel. Syaratnya, orang tersebut harus menghubungi Lembaga Asuransi Nasional secara tertulis, mengajukan permohonan menerima pensiun di negara tempat tinggal, menyerahkan informasi pribadi, menunjukkan alamat asingnya dalam huruf Latin yang jelas dan rincian, serta rekening bank untuk pembayaran pensiun. 

Seseorang yang tidak menerima pensiun di Israel dan pergi ke luar negeri ke negara yang memiliki Konvensi Jaminan Sosial bilateral dengan Israel di mana dia mencapai usia pensiun dapat memperoleh hak atas pensiun hari tua, bahkan jika dia berhenti menjadi orang Israel. 

Orang tersebut harus mengirimkan formulir klaim untuk pensiun hari tua ke Lembaga Asuransi Nasional dan melampirkan dokumen yang diperlukan. 

2. Inggris 

Usia untuk pensiun di negara ini adalah 66 tahun. 

Warga negara Inggris dapat mengklaim dana pensiun di luar negeri apabila telah membayar Asuransi Nasional Inggris. 

Seseorang yang mengajukan dana pensiun harus berada dalam waktu 4 bulan dari usia pensiun dengan menghubungi International Pension Centre. 

Bila sudah setengah tahun di luar negeri, warga Inggris harus memilih di negara mana dana pensiun akan dibayarkan. 

Inggris tidak memperkenankan pembayaran pensiun di satu negara pada sebagian tahun dan di negara lain untuk sisa tahunnya. 

Dana pensiun dibayarkan dengan mata uang lokal melalui bank di negara tempat tinggal atau bank pembangunan di Inggris. 

Seseorang yang mencairkan dana pensiun dapat memilih untuk dibayar pada minggu ke-4 atau minggu ke-13. 

Apabila dana pensiun di bawah 5 poundsterling per minggu, pembayaran dilakukan setahun sekali pada bulan Desember. 

3. Uni Eropa, Islandia, Liechtenstein, Norwegia 

Usia pensiun di Islandia adalah 66 tahun, di Liechtenstein adalah 65 tahun, dan di Norwegia 67 tahun. 

Asal seseorang (warganya) telah diasuransikan setidaknya selama setahun, maka setiap negara ini akan membayar dana pensiun hari tua ketika mencapai usia tersebut. 

Misalnya seseorang pernah bekerja di tiga negara, maka dia akan mendapatkan tiga pensiun hari tua yang terpisah. 

Dana pensiun tersebut akan dihitung sesuai dengan catatan di setiap negara.

Jumlah yang diterima terima dari disesuaikan dengan lamanya pertanggungan jaminan sosial di masing-masing negara.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut