JAKARTA, iNews.id - Saat ini pemerintah terus berusaha keras untuk menekan angka kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19. Pada umumnya, pasien positif Covid-19 tanpa menunjukan gejala dan bergejala ringan. Oleh sebab itu, pasien tersebut direkomendasikan agar dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bisa juga dengan menjalani isolasi terpusat di lokasi yang sudah disediakan pemerintah kurang lebih selama lima hari.
Patut diketahui, melakukan isolasi mandiri di rumah pun ada syaratnya. Isolasi mandiri di rumah harus memenuhi syarat yang terbagi dalam dua kategori, syarat klinis dan syarat rumah.
“Syarat klinis, pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak punya komorbid, bisa mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk isolasi mandiri sebelum dijinkan keluar rumah,” ucap dr. Reisa Broto Asmoro sebagai juru bicara pemerintah Covid-19, dalam siaran langsung Update Covid-19 di kanal Youtube Sekretariat Presiden, beberapa waktu lalu.
Sementara untuk syarat rumah yakni dilihat dari segi fasilitas. Pasien positif harus memiliki kamar atau lantai yang terpisah, kamar mandi yang terpisah dengan para penghuni rumah yang lain, dan memiliki pulse oximeter atau alat pengukur saturasi oksigen.
“Jika tidak memenuhi dua kategori syarat ini, pasien harus isolasi mandiri di lokasi isolasi terpusat publik yang sudah disiapkan pemerintah atau pun pihak swasta yang dipantau tenaga medis, puskesmas, atau satgas setempat,” kata dr. Reisa.
Tata laksana isolasi mandiri di rumah yang tepat sangat penting untuk dipahami semua orang, dengan tujuan agar tidak menjadi klaster keluarga.
Editor : Norman Octavianus