get app
inews
Aa Text
Read Next : LSI Denny JA Bantah Rilis Pernyataan Steven Kandouw-Alfred Denny Unggul

Ini Profil 3 Kandidat Wakil Gubernur Sulut 2024

Senin, 04 Maret 2024 | 10:02 WIB
header img
Kandidat wakil gubernur Sulut 2024. Ilustrasi/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com – Meski pengumuman hasil pemilihan presiden dan legislatif belum diumumkan KPU, namun saat ini tengah panas konstalasi politik menuju Pilkada Serentak pada November 2024.
Sulawesi Utara akan mengakhiri periode kedua Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan.

Kali ini, sosok kandidat wakil gubernur Sulut 2024 yang akan diulas iNewsManado.com pada Senin (4/3/2024).

Pengamat kemasyarakatan Unsrat Jetty Tamanampo M ketika dimintai tanggapan menjelaskan, sosok wakil gubernur menjadi salah satu penentu mendongkrak suara calon gubernurnya.

“Salah memilih pasangan dalam Pilgub, tentu bisa mendatangkan kekalahan,” ujar Dosen FISIP Unsrat itu, Senin (4/3/2024).

Dia menambahkan, sosok calon wakil gubernur juga harus memiliki kapasitas dan track record mumpuni.

“Karena masyarakat pasti memerhitungkan hal itu (kapasitas). Apalagi saat ini, masyarakat cerdas dalam memilih dan melihat figur bukan lagi partai,” jelasnya.

 

Profil Kandidat Wakil Gubernur Sulut 2024.

 

  1. Rita Tamuntuan


Foto/Istimewa
Rita Tumuntuan merupakan istri gubernur Olly Dondokambey. Kabar rita bakal turun bertarung ramai beredar di Manado. Rita oleh sejumlah kalangan memrediksi menjadi keterwakilan Olly Dondokambey sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Sulut. Pun, masuknya Rita Tamuntuan diyakini menjadi kekuatan sendiri bagi pasangan yang nanti bakal diusung PDI Perjuangan. Sebab, selain mesin partai, ketokohan Olly Dondokambey di Sulut jadi alasan utama bisa mendulang suara.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut