MANADO, iNewsManado.com - Tidak terima anak gadisnya berinisial FP yang masih berusia 16 tahun hamil di luar nikah, Orang tua korban melaporkan pacar sang anak berinisial TR (27) ke Polresta Manado.
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, mengatakan perbuatan pelaku itu dilaporkan oleh ayah korban, FP (39) yang sangat keberatan dengan kejadian tersebut.
"Antara pelaku dengan korban memiliki hubungan pacaran. Keduanya diduga telah melakukan hubungan suami istri dan mengakibatkan korban hamil,” kata Ipda Agus Haryono, Sabtu (27/1/2024).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada bulan Maret 2023 hingga bulan Januari 2024 di tempat Kost di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Merasa sangat keberatan dengan kejadian ini, orang tua korban segera melaporkan ke aparat Kepolisian.
“Pelaku bersikap koperatif dengan datang menyerahkan diri, dan mengakui perbuatannya serta bersama-sama Tim Bravo datang ke Polresta Manado,” pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu