Diskon hingga 50%, Begini Rincian Diskon Pajak Beli Rumah dan Kendaraan
Rabu, 02 Februari 2022 | 17:28 WIB
Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15%. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I/2022. Kemudian, besaran diskon PPN DTP properti atau untuk pembelian rumah mendapat diskon 50% untuk harga rumah hingga Rp2 miliar.
Sebelumnya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar mencapai 100%, alias benar-benar dibebaskan.
Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dengan harga berkisar Rp2-5 miliar yang hanya didiskon 25%.
Editor : Fabyan Ilat