get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Cabang ACC Syariah di Gorontalo Diresmikan

Diskon hingga 50%, Begini Rincian Diskon Pajak Beli Rumah dan Kendaraan

Rabu, 02 Februari 2022 | 17:28 WIB
header img
Pembelian rumah dan kendaraan akan kena diskon pemerintah. (Foto: MPI)

Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15%. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I/2022. Kemudian, besaran diskon PPN DTP properti atau untuk pembelian rumah mendapat diskon 50% untuk harga rumah hingga Rp2 miliar.

Sebelumnya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar mencapai 100%, alias benar-benar dibebaskan.

Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dengan harga berkisar Rp2-5 miliar yang hanya didiskon 25%.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut