MANADO. iNewsManado.com - Perkara korupsi pengadaan ikan kaleng di Dinas Sosial Kota Manado segera disidangkan. Penuntut Umum Kejari Manado, telah melimpahkan dua perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan perkara korupsi dalam program Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado tahun anggaran 2020 akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
"Pelimpahan 2 perkara korupsi dimaksud telah di register di Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 12 Desember 2023, yaitu Nomor : 31 /Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN, dan Nomor : 32/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa RULLY ISKANDAR, Sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado," tutur Hijran Safar, Rabu (13/12/2023).
Sidang pertama ke dua perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN dan RULLY ISKANDAR oleh Penuntut Umum Kejari Manado.
"Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu