get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Trihexyphenidyl di Kota Bitung, RG Ditangkap Polisi

Sindikat Pengedar Obat Keras di Sangihe Dibekuk, Polisi Amankan 715 butir Trihexyphenidyl

Minggu, 30 Januari 2022 | 12:44 WIB
header img
Pengedar obat keras di Sangihe berhasil ditangkap polisi. (Foto: Humas Polda Sulut)

SANGIHE, iNews.id – Sindikat pengedar obat keras di Kabupaten Kepulauan Sangihe, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Polisi mengamankan residivis pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Sabtu (29/01/2022), sekitar pukul 16.30 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelakunya pria berinisial RR (44), warga Tidore, Tahuna Timur, Sangihe. Ditangkap di wilayah Tabukan Selatan, Sangihe beserta barang bukti sebanyak 715 butir Trihexyphenidyl,” ujarnya, Minggu (30/01) pagi.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (28/01) malam, ketika tim mengamankan seorang pria berinisial JT (30), warga Tapuang, Tahuna Timur, atas kepemilikan 27 butir Trihexyphenidyl.

“Saat itu JT mengaku mendapatkan Trihexyphenidyl dari RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap RR,” jelasnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, RR pada Juli 2016 silam pernah terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara selama setahun.

“RR dan JT beserta barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Sangihe untuk diperiksa. Dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Sangihe,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut