get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Persilahkan Kerjasama Kelola Aspal Buton dengan Pihak Asing

Viral, Oknum Guru SD Buton Hukum Murid Makan Sampah

Minggu, 30 Januari 2022 | 13:30 WIB
header img
KPAI angkat suara terkait seorang oknum guru yang viral. (celebrities.id/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Perbuatan tidak terpuji dilakukan satu oknum guru SD di Buton. Untuk menghukum siswa, oknum guru menyuruh siswa makan sampah.

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI) angkat suara terkait seorang oknum guru yang viral karena menghukum belasan muridnya dengan memberi makan sampah plastik.

Kejadian ini diketahui berasal dari salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Adapun alasan penghukuman karena ke-16 anak itu karena dianggap berisik.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan bahwa KPAI mengecam oknum guru SD, berinisial MS yang memberikan sanksi memasukan sampah ke mulut belasan peserta didik yang dianggap bersalah karena berisik. 

 “Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik  dan merupakan salah satu bentuk kekerasan,” kata Retno kepada MNC Portal Indonesia Minggu (30/1/2022).

Dia menyebut, KPAI mendorong Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton untuk menggunakan ketentuan/mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan yang berpedoman pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di satuan pendidikan.

 “Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan yang tidak hanya melibatkan perwakilan warga sekolah tapi juga stake holder terkait seperti : Babinsa, Polsek terdekat, RT/RW, dll. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A,” ujarnya.

Retno menuturkan bahwa Permendikbud tersebut juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan.

Selanjutnya, KPAI mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan menghormati orangtua yang melakukan laporan ke kepolisian, karena itu haknya.

 “Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan selanjutnya mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah,” tuturnya.

Selain itu, KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.

 “Polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal,” ujarnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut