get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Apa Hari Ini: Tragedi AirAsia 8501 Tewaskan 162 Orang pada 28 Desember 2014

Viral Guru Aniaya Siswa SMP di Surabaya, Pelaku Terjerat Hukum Pidana

Minggu, 30 Januari 2022 | 12:13 WIB
header img
Tangkapan layar saat seorang guru menganiaya siswa SMP di depan kelas. (istimewa)

Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika. Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.

"Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik," ujarnya. Untuk itu, ia meminta agar Dispendik dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orang tua dan meminta maaf secara terbuka.

"Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," ujarnya.

Selain itu politisi perempuan asal fraksi PKS ini juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.

"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," katanya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut