SEMARANG, iNews.id – Keinginan menjadi perwira polisi jadi impian sebagian anak muda di Indonesia.
Sebab, polisi yang bukan hanya menjaga ketertiban masyarakat termasuk juga memerangi korupsi. Kali ini bagi lulusan perguruan tinggi bisa mendaftar sebagai anggota polisi .
Polri membuka pendaftaran siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022, yang dibuka secara online pada Rabu-Minggu (26-30/1/2022).
"Pendaftaran SIPSS sudah dibuka sejak Rabu (26/1) kemarin. Dipersilakan bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa segera mendaftar," ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis (27/1/2022).
SIPSS adalah proses penerimaan sebagai anggota Polri untuk lulusan D4, Sarjana (S1), hingga S2. Siswa akan dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang bertugas sesuai keahlian dan kompetensi keilmuan masing-masing. Sesuai dengan Pengumuman Nomor: Peng/7/I/DIK.2.2./2022, kuota pada penerimaan SIPSS 2022 adalah sebanyak 100 orang, terdiri dari 84 reguler dan 16 proaktif. Calon siswa yang lolos, akan mengikuti pendidikan selama 6 bulan, 8 Maret-8 September 2022 di Akpol Lemdiklat Polri Semarang.
Persyaratan secara umum dan khusus serta jurusan yang dibutuhkan bisa diketahui dengan mengunjungi situs https://penerimaan.polri.go.id/.
Berikut cara daftar SIPSS 2022:
• Masuk ke laman https://penerimaan.polri.go.id/
• Memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama dan klik "Daftar"
• Mengisi form registrasi yang berisi identitas pendaftar, memasukkan NIK yang terdaftar di Dukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain • Pendaftar wajib memberikan data dengan benar dan akurat pada form registrasi online
• Setelah berhasil registrasi, pendaftar akan mendapat nomor registrasi online beserta username dan password untuk melakukan login di halaman utama
• Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat
• Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila melebihi 4 hari, maka data pendaftar secara otomatis akan terhapus dan harus mengulangi pendaftaran online kembali.
Untuk proses verifikasi, pendaftar harus datang sendiri ke Mapolda setempat dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi. Semua berkas administrasi harus asli dan fotokopi rangkap dua.
Editor : Fabyan Ilat