MANADO, iNewsManado.com - Kapolda Sulawesi Utara, melalui Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, mengingatkan seluruh personel Polda Sulut mengenai netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Pengingatan ini terucap saat apel pagi di halaman Polda Sulawesi Utara pada Senin!(30/10/2023) yang dihadiri oleh PJU, anggota Polri, dan PNS Polri.
Kombes Pol Iis Kristian menyampaikan bahwa Pimpinan Polri telah mengeluarkan peraturan terkait netralitas Polri, yaitu ST Kapolri Nomor: ST/1160/V/Res.1.24./2023 tanggal 31 Mei 2023, tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam pelaksanaan Yanmas Bidgakkum, serta ST Kapolri Nomor: ST/2407/X/Huk.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang netralitas Polri dalam Pemilu.
"Netralitas ini harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di dunia maya. Setiap anggota Polri harus bijak dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan sentimen negatif di kalangan publik dan netizen," ujarnya.
"Peraturan netralitas Polri ini wajib diikuti oleh seluruh personel Polri, terutama yang bertugas di Polda Sulut dan jajarannya. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, menurut dia, peraturan ini juga berlaku bagi keluarga anggota Polri.
Bhayangkari yang bukan Polwan dan keluarga anggota Polri lainnya sebaiknya menghindari pelibatan politik, karena tindakan mereka akan berdampak pada suami dan integritas institusi Polri.
Mereka juga harus tetap memperhatikan etika dan norma yang berlaku di lingkungan mereka.
Editor : Fabyan Ilat