JAKARTA, iNews.id – Perubahan warna pelat nomor kendaraan sudah diterapkan. Pengendara diminta wajib memerhatikan dan bisa menyesuaikan aturan tersebut.
Sekadar diketahui, Polri menyatakan bahwa perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam mulai diterapkan pada bulan Januari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penerapan perubahan warna pelat kendaraan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Ramadhan menjelaskan perubahan warna pelat kendaraan tersebut untuk memperkuat efektivitas dari pelaksanaan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Bertujuan untuk dukung pelaksanaan efektivitas ETLE. Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera. Lebih efektif penerapan ETLE tersebut," jelas Ramadhan. Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.
Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: a. putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; b. kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; c. merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan d. hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
3. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
4. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
5. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Editor : Fabyan Ilat