Pemilu 14 Februari dan Pilkada 27 November 2024, Pj Kepala Daerah Diisukan Dijabat TNI-Polri

JAKARTA, iNews.id – Kepastian penyelanggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak akhirnya ditetapkan, Pemilu 14 Februari 2024.
Komisi II DPR juga kembali menegaskan, jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar pada tanggal 27 November di tahun yang sama.
Hal itu tertuang dalam hasil kesimpulan rapat kerja (Raker) yang dibacakan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat yang dilaksanakan, Senin (24/1/2022).
"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024," kata Doli saat membacakan hasil kesimpulan rapat.
Selain jadwal Pemilu 2024, Komisi II DPR juga menyatakan, rapat ini belum bisa menyepakati perihal tahapan tentang Pemilu 2024. "Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Muraz turut menyinggung isu TNI-Polri akan menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
Pj kepala daerah nantinya akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang akan habis pada tahun 2022-2023.
Isu tersebut disinggungnya pada saat rapat kerja (Raker) bersama menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian di ruang rapat komisi II DPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Barangkali kalau kita membaca perundang-undangan yang berkaitan dengan TNI-Polri aktif, ya jelas tidak bisa mengisi jabatan sipil," kata Muraz dalam rapat tersebut.
Editor : Fabyan Ilat