get app
inews
Aa Read Next : Kemendagri Bahas Penggantian 6 Bupati dan Wali Kota di Sulut Berakhir di 2023

NIK Gantikan Nomor BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan Kemendagri

Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:30 WIB
header img
NIK akan jadi pengganti nomor kepesertaan BPJS Kesehatan. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipersiapkan

untuk menggantikan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan (BPJSKes).

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan Kemendagri selalu berupaya mengoptimalkan pemanfaatan data nomor induk kependudukan (NIK). Salah satunya dalam layanan BPJS Kesehatan (BPJSKes) khususnya terkait dengan kepesertaan.

"Sebab NIK ini penting sekali. Dukcapil terus mendorong seluruh penduduk 271 juta semuanya sudah punya NIK. Ini untuk memudahkan dalam semua pelayanan publik, termasuk BPJSKes," katanya dikutip dari pers rilisnya, Jumat (21/1/2022).

Zudan mengapresiasi BPJSKes yang tercatat sebagai user yang terbesar aksesnya ke data warehouse Dukcapil.

"Saya berterima kasih BPJSKes memang mitra generasi pertama Dukcapil. Era integrasi data kita awali tahun 2013 dan BPJSKes bersama 9 lembaga lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil," ungkapya.

Dia pun berpesan kepada para operator BPJSKes dan masyarakat supaya sukses verifikasi kepesertaan, jangan sampai salah meng-input NIK yang terdiri 16 digit.

"NIK yang tidak ditemukan biasanya karena kurang input hanya 15 digit, atau salah ketik. Jadi saat memasukkan input NIK harus benar," tuturnya.

Dirut BPJSKes Ali Ghufron Mufti menilai penggunaan NIK merupakan lompatan yang luar biasa bagi efektivitas layanan BPJSKes.

"Kalau setiap penduduk sudah teridentifikasi punya NIK, dan BPJSKes memanfaatkan data Dukcapil ini sesuatu yang luar biasa," tuturnya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut