SURABAYA, iNews.id - Pasca OTT sejumlah oknum termasuk panitera di Pengadilan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang Hakim lantai 4 di PN Surabaya karena diduga sebagai tempat transaksi suap.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi (20/01) ruangan hakim di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4 disegel oleh KPK.
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya.
Namun ia mengaku tidak berhak menjelaskan mengenai penangkapan hakim dan panitera di PN Surabaya.
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan ranah KPK. "Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya.
Martin Ginting menuturkan, sebelumnya belum pernah ada kasus berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya. "Baik terhadap ASN atau oknum-oknum hakim di PN Surabaya belum pernah ada," ungkap Martin.
Disinggung siapa saja yang ditangkap KPK, Martin mengaku tidak mengetahuinya.
"Nah itu kita baru dengar dari teman-teman pers ini (Pengacara, Hakim, dan panitera). Siapa yang terkait dengan mereka berdua, yang jelas aparatur kita itu oknum hakim dan oknum panitera penganti. Jadi selama ini kinerja mereka berdua normal dan tidak ada yang mencurigakan, ataupun hal-hal yang negatif,” ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat