MANADO, iNewsManado.com – Sebanyak 6 kepala daerah di Sulawesi Utara akan habis masa jabatan di tahun 2023 ini. Adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Bupati dan Wakil Bupati Sitaro, Minahasa Tenggara, Talaud, Minahasa dan Bolmong Utara.
Dari keenam kepala daerah itu, hanya Bupati Talaud yang akan berbeda periode jabatan dan berakhir pada Desember 2023. Sementara untuk lima kepala daerah lainnya akan berakhir pada 26 September 2023.
Benni Irwan, kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri menjelaskan, kekosongan tersebut akan diisi penjabat kepala daerah.
“Untuk kepala daerah yang habis pada 2023 akan diisi penjabat,” tegas Benni Irwan kepada iNewsManado.com pekan lalu.
Dia menjelaskan, untuk pengisian jabatan kepala daerah 2023 berbeda dengan kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang akan berakhir pada 2024.
“Beda dengan penjabat kepala daerah saat ini, pada 2024 kepala daerah akan habis masa jabatan pada 31 Desember 2024 akan diisi pejabat sementara atau pjs. Karena kepala daerah hanya cuti,” jelas Kapuspen Kemendagri Benni Irwan.
Sekedar referensi, dalam Pasal 201 ayat (9) UU No. 10/2016 menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Untuk diketahui, Penjabat adalah jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri untuk daerah provinsi (Penjabat Gubernur) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, atau ditetapkan oleh Menteri atas usul Gubernur untuk daerah kabupaten/kota (Penjabat Bupati/Wali Kota) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, karena adanya kekosangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan. Penjabat diperlukan untuk mengisi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kosong secara bersamaan.
Editor : Fabyan Ilat