JAKARTA, iNews.id - Munarman, mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) diduga terlibat aksi bom gereja di Filipina 2019 silam.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang menjerat Munarman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi sekaligus pelapor mantan sekertaris FPI Munarman sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Adapun identitas saksi tidak dapat ditulis karena dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saksi yang dihadirkan mengatakan, Munarman terlibat dalam aksi teror yang menyasar Gereja Katederal di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu. Pernyataan itu merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar.
Awal saksi menyatakan, mana kala JPU bertanya terkait hal mendasarinya melaporkan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme. Saksi menyebut, Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait tahun 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021. Kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa saja kah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?,” tanya Jaksa. Saksi menegaskan, dasar laporan terhadap Munarman merujuk mana kala bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia. Dari insiden itu, saksi menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.
“Adalah ketika terjadi pengeboman di Katedral Gereja di Jolo yang kemudian membawa kita kepada link atau jaringan, yang juga di dalam pantauan penyelidikan dan akhirnya ada seperti link, hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar,” kata saksi melalui pengeras suara. Atas latar belakang itu, kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan itu, saksi pelapor menduga kuat adanya keterlibatan Munarman dalam aksi teror tersebut.
”Nah inilah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberi keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman,” kata saksi.
Selanjutnya, JPU menanyakan kepada saksi mengapa jangka waktu proses pengusutan kasus Munarman baru dilaporkan pada tahun 2021.
Sedangkan dugaan keterlibatan Munarman telah terendus sejak 2015 silam.
Saksi menjawab, bahwa untuk membuktikan dugaan itu dalam kasus tindak pidana terorisme itu membutuhkan proses panjang dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
Artinya, tidak sekedar menduga-duga merujuk pada keterangan sejumlah saksi saja.
“Kita tidak langsung menduga dari keterangan beberapa orang saja sebelum kita didukung dengan beberapa alat bukti. Kejadian sudah lama itu memang dipicu oleh kejadian awal yang baru terjadi yaitu serangkaian tindak pidana terorisme yang berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada flashback ke belakang serangkaian kejadian pada 2015 tersebut,”tukasnya.
Editor : Fabyan Ilat