get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Mantan Sekretaris FPI Diduga Terlibat Aksi Bom Gereja Filipina 2019

Kena Pidana Terorisme, Bekas Sekretaris FPI Divonis Penjara 3 Tahun

Rabu, 06 April 2022 | 13:39 WIB
header img
Mantan Sekretaris FPI Munarman. (Foto/Dok SINDOnews )

JAKARTA, iNews.id – Pasal pidana terorisme membuat bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini Sejarah Jembatan Soekarno di Manado

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut