get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger NFT di Indonesia, Kemenkominfo Turun Tangan

Begini Cara Pemerintah Tetapkan Pajak NFT Ghozali Everyday

Minggu, 16 Januari 2022 | 17:31 WIB
header img
Ghozali Everyday. (Foto: Okezone.com/Twitter)

Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," tandasnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut