get app
inews
Aa Read Next : Polda Sulut Bekuk Pelaku Penyelundupan Senjata Api Ilegal dari Filipina

Tangkap Pemilik Sabu Seberat 67,94 Gram, Polda Sulut Selamatkan 400 Orang Dari Bahaya Narkotika

Jum'at, 21 Juli 2023 | 17:47 WIB
header img
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram (Foto : Humas)

MANADO, iNewsManado.com - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil menangkap JM (22) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram. Atas pengungkapan tersebut, Polda Sulut menyelamatkan ratusan orang dari bahaya narkotika.

"Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto saat konferensi pers, Jumat (21/7/2023).

Narkotika tersebut diduga dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado, yaitu dari Jakarta dan akan diedarkan di Kota Manado.

"Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaitu pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas.

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket.

 Tim kemudian langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas.

"Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas pada hari Sabtu (15/7/2023) sore," ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan JM mengaku bahwa barang tersebut memang miliknya.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu. 

Ditambahkan oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut.

"Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut