Catat, Pindah Domisili tak Lagi Pakai Surat Pengantar! Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Minggu, 09 Januari 2022 | 18:03 WIB

Tidak ada lagi surat pengantar RT/RW, kata Zudan, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
"Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel jewer yang tidak melayani dengan baik ganti saja kalau masih honorer copot saja ganti dengan yang baik," katanya.
"Kita harus bersifat tegas karena pelayanan publik mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dari negara," pungkasnya.
Editor : Fabyan Ilat