MANADO, iNewsManado.com - Sebuah mobil minibus berwarna hitam yamg hendak masuk ke kawasan Megamas Manado di ruas jalan Piere Tendean tiba-tiba dihampiri oleh beberapa anggota Kepolisian.
Anggota kepolisian yang diketahui merupakan Tim Delta Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado itu meminta pria berkaus hijau bertubuh tambun itu untuk turun dari Mobil.
Pria tersebut bertanya terkait maksud dia diberhentikan, namun ketika diberitahu olah salah satu anggota Tim Delta bahwa mereka telah mempunyai Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, pria itu tak bisa mengelak.
Dia kemudian turun dari mobil dan dipindahkan ke mobil milik Tim Delta kemudian selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Manado.
Pria itu bernama Arie Sudewo W Salawaney (32), Warga Villa Delima Blok B 4 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Kabupaten Jakarta Selatan.
Dia masuk dalam Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/50/V/2023/DitReskrimum dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/660/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 06 Februari 2023.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pria tersebut ditangkap berdasarkan adanya surat DPO yang disebarkan oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, sehingga Tim Delta ROTR Polresta Manado melakukan upaya lidik.
"Hal tersebut dilakukan ketika tim mendapatkan bahan keterangan bahwa yang bersangkutan saat ini berada di wilayah hukum Polresta Manado," kata Kompol Sugeng, Kamis (1/6/2023).
Setelah di lakukan upaya lidik sekira seminggu lamanya akhirnya pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.00 wita terduga yang masuk daftar DPO itu berhasil ditangkap saat akan memasuki kawasan Megamas dengan mengendarai sebuah kendaraan bersama beberapa rekannya.
"Selanjutnya yang bersangkutan langsung kami amankan di piket reskrim polresta Manado dan langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Harda Polda Metro Jaya. Terkait kasus hukumnya, Polda Metro Jaya yang mengetahuinya, dan kami cuma melakukan penangkapan," pungkas Sugeng.
Editor : Subhan Sabu