JAKARTA, iNews.id - Kasus Artis Cassandra Angelie memasuki babak baru.
Cassandra Angelie yang ditahan usai terungkap dan ditangkap dalam kasus prostitusi online, harus berhadapan dengan hukum.
Artis sinetron Cassandra Angelie terancam dikenakan pasal pidana berlapis dalam kasus dugaan prostitusi online dengan 3 muncikarinya. Alasannya, Cassandra menyetujui prostitusi yang dilakukannya itu.
“CA dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh mucikarinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Bahkan Cassandra juga terbukti menerima bagian dari transaksi yang dilakukan mucikarinya itu.
Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening Cassandra dengan persetujuannya. Atas fakta itu, dia pun dikenakan pasal pidana sabagaimana tiga mucikari.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia sebelumnya menyoroti kasus menimpa Cassandra. Alicia menilai perbuatan Cassandra tidak tergolong tindak kriminal.
“Dalam konteks pidana prostitusi sendiri, satu-satunya kriminalisasi hanya bagi mucikari dan atau pengguna jasa dari korban eksploitasi atau perdagangan orang," kata dia. Cassandra diketahui sudah melayani pria sebanyak 5 kali dengan tarif Rp30 juta.
Cassandra ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021. Saat itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel.
Tak lama berselang, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka. Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi.
Namun, saat ini polisi belum mengarahkan penyelidikannya krpada publik figur lain yang mungkin saja terlibat dalam kasus tersebut.
Pasalnya, polisi tengah fokus pada pokok permasalahan utama di kasus tersebut, yakni terkait artis Cassandra dan tiga mucikarinya.
Editor : Norman Octavianus