get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kapolda Sulut Terpilih Jadi Ketua KPK RI Periode 2024-2029

Omicron di Jakarta Tembus 162 Kasus Positif, Wagub DKI: Umumnya dari Luar Negeri

Senin, 03 Januari 2022 | 22:48 WIB
header img
Varian Omicron (Foto: Kalinga TV)

JAKARTA, iNews.id - Omicron di Jakarta tembus 162 kasus positif. 

Penyebaran ini membuat warga wajib waspada. Mengingat karakteristik Omicron yang lebih cepat menular dibanding sebelumnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 varian Omicron di Ibu Kota sebanyak 162 kasus. Diketahui pasien Omicron tersebut dirawat di RSPI Sulianti Saroso dan RSDC Wisma Atlet Kemayoran. 

“Jadi memang seperti ketahui belakangan ini Omicron semakin meningkat. Di Jakarta kasusnya sudah 162 orang," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022). Ariza merinci bahwa data Minggu 2 Januari 2022 DKI mencatat 135 kasus varian Omicron. 

Kemudian hari ini mengalami kenaikan 27 kasus berdasarkan pemeriksaan Litbangkes Kementerian Kesehatan dan Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) Laboratorium. 

“Tadi tambahan kasus 3 Januari di Jakarta Barat melalui litbangkes itu ada 15 orang, tambah 12 orang jadi total dari 2 Januari itu ada 135 kasus, total keseluruhan 162 orang dan umumnya akibat yang datang dari luar negeri," jelasnya. 

Sebelumnya, kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia kini mencapai 152. 

Sebanyak 23 persen dari kasus itu dinyatakan sudah sembuh. Sebelumnya pada 1 Januari 2022 lalu dilaporkan ada 136 kasus Omicron di Tanah Air. 

“Jadi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada 152 dan yang sudah sembuh 23 persen dari situ," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta.

 

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut