Urus Sertifikasi Halal Rp300.000-650.000, Ini Aturan Lengkapnya
Selasa, 28 Desember 2021 | 14:11 WIB
Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," tuturnya.
Editor : Norman Octavianus