get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Cabang ACC Syariah di Gorontalo Diresmikan

Urus Sertifikasi Halal Rp300.000-650.000, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 28 Desember 2021 | 14:11 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: MPI/dok)

Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," tuturnya.
 

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut