get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Sulut Mengapresiasi Kinerja Polres Tomohon Dalam Menjaga Kamtibmas di Kota Tomohon

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Manado Akhirnya Terungkap setelah Setahun Berlalu

Rabu, 22 Februari 2023 | 10:45 WIB
header img
Konperensi pers pengungkapan tersangka kasus kekeresan seksual tterhadap anak di bawah umur yang terjadi di Manado (Foto : Humas)

MANADO, inews.com - Masih ingat kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa Clarisa Tumewu atau Icha (10) pada Desember 2021 lalu ? Pelakunya ternyata adalah ayah tiri dari korban.

Penyidik Satreskrim Polresta Manado menetapkan MB  ayah tiri korban sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado yang sempat menghebohkan publik pada akhir Desember 2021 silam.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan MB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Manado melakukan rangkaian proses penyidikan.

"Mulai dari pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, olah TKP, dan tindakan-tindakan lain yang berhubungan dengan kepentingan proses penyidikan, gelar perkara serta beberapa kali dilakukan konferensi pers sebelumnya, maka disimpulkan penyidik menetapkan MB sebagai tersangka," ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, Rabu (22/2/2023).

Penetapan tersangka ini kata Kapolda Sulut dengan pertimbangan bahwa, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Ada beberapa barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan antara lain, visum et repertum, beberapa salinan administrasi tentang kutipan akta, kartu keluarga, KTP, serta beberapa surat yang berhubungan dengan keluarga korban,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Lebih lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pasal yang dilanggar atau ancaman hukuman atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah tindak pidana c4bul atau kekerasan seksual terhadap anak atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) 

“Pasal 81 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 76D dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian pasal 76D menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Diketahui kejadian tersebut awalnya diketahui oleh ibu korban pada 7 Desember 2021 lalu dimana setelah ibu korban ini pulang ke rumah mengetahui bahwa korban mengalami pendarahan yang cukup hebat yang diduga ibunya awalnya adalah akibat tanda kedewasaan atau mengalami haid.

Ternyata selama dua minggu, korban mengalami sakit dan pendarahan, sehingga melihat kondisi korban yang sudah lemas, ibu korban kemudian membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan dan perawatan secara medis.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anaknya pada 28 Desember 2021.

Polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus tersebut, namun sayang sebelum berhasil terungkap, korban akhirnya meninggal dunia karena leukimia pada 24 Januari 2022 lalu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati sendiri sempat berziarah ke pusara korban yang dimakamkan di Desa Senduk, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa pada Selasa (25/1/2022).

Editor : Subhan Sabu

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut