get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie Dibantah PA Jakarta Selatan

Kisah Nia Ramadhani Tolak Tuntutan Jaksa, Padahal Hanya Direhabilitasi Bukan Hukuman Penjara

Kamis, 23 Desember 2021 | 22:01 WIB
header img
Gaya Stylish Nia Ramadhani (Foto:: Ciliebrities.id)

Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan.”  

Ketiga terdakwa dinilai bersalah dan terbukti mengonsumsi sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut