Mbak Tutut Soeharto Gugat Jasa Marga, Ini Pokok Gugatannya
Senin, 20 Desember 2021 | 21:04 WIB

Lalu tergugat III untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar atas penjualan saham tergugat IV dan tergugat VI pada PT Marga Nurindo Bhakti dalam pangkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum – Kementerian Hukum dan HAM, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde).
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp50 juta setiap hari sejak dijatuhkannya putusan provisi ini sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh para tergugat.
Editor : Norman Octavianus