Modus Tawarkan Pijat, Guru Cabuli 3 Murid Perempuan
Kamis, 16 Desember 2021 | 17:42 WIB

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 82 undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat