Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : UMP 2025 akan Naik, Ini Kata Menaker
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira, Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru 2021, Berikut Aturan Lengkapnya

Senin, 13 Desember 2021 | 13:16 WIB
  • author Suparjo Ramalan
Kabar Gembira, Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru 2021, Berikut Aturan Lengkapnya
Hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sudah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. (Foto: Ist)

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ungkapnya.
 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut