get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Siap Panggil Kaesang Pangarep

1 Kontraktor Proyek Bengkalis Diamankan KPK, Total Tersangka Ditahan 11 Orang

Senin, 05 Desember 2022 | 19:55 WIB
header img
KPK kembali menahan 1 tersangka dalam kasus korupsi proyek Bengkalis. Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Kasus korupsi Proyek Bengkalis terkait pembuatan jalan tahun anggaran 2013-2015, kembali menjerat tersangka. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 1 kontraktor yaitu Wakil Presiden PT Wasco periode 2013-2015, Victor Sitorus (VS).

Penahanan Victor membuat total tersangka dalam proyek Bengkalis menjadi 11 orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu yakni M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Di antaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Victor ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK menahan Victor untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022 di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Senin (5/12/2022).

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tahan Tersangka Kontraktor VS

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut