MANADO, iNewsManado.com - Anoa merupakan salah satu hewan herbivora yang menjadi hewan khas Sulawesi. Anoa identik dengan hewan yang memiliki tingkat endemisigas yang tinggi.
Anoa memiliki morfologi tubuh menyerupai kerbau dengan rambut berwarna kecoklatan dan tanduk yang meruncing. Namun, ukuran tubuh anoa jauh lebih kecil yaitu hanya sekitar 69-106 cm atau setinggi paha orang dewasa.
Anoa tergolong satwa liar yang langka dan dilindungi Undang-Undang di Indonesia sejak tahun 1931 dan dipertegas dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999.
Selain itu, aturan anoa ditetapkan sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P106 Tahun 2018.
Ada dua spesies anoa, yaitu: Anoa pegunungan (Bubalus quarlesi) dan Anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis).
Populasinya di alam diperkirakan kurang dari 2500 individu. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pun menetapkan anoa kedalam Appendix I yang menandakan bahwa satwa tersebut dilarang untuk diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Di Manado, ada tempat khusus pemeliharaan Anoa untuk mencegah kepunahan.
Okeh BPS2LHK Manado, Anoa dijadikan bahan riset dari berbagai aspek dan pada februari 2015 breeding center of anoa atau lebih kenal dengan ABC (Anoa breeding center) diresmikan oleh ibu menteri LHK, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc.
Berdasarkan peta sebaran anoa ditambah dengan fakta populasinya saat ini di alam, distribusi anoa di Sulawesi khususnya bagian utara, cenderung mengalami penurunan populasi dengan laju yang sedikit lebih cepat dibandingkan dengan wilayah lainnya di Sulawesi.
Hal ini dibuktikan di beberapa kawasan konservasi di Sulawesi Utara seperti Cagar Alam (CA) Tangkoko Batuangus, CA. Gunung Ambang dan CA. Manembo-nembo, anoa telah dinyatakan punah lokal.
Editor : Fabyan Ilat