Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku Pembakaran Perempuan ODGJ di Sorong Ditangkap, Polisi: Tersangka Bakal Bertambah
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi yang Bakar Istri hingga Tewas di Papua Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 30 November 2021 | 19:54 WIB
  • author Chanry Andrew Suripaty
Oknum Polisi yang Bakar Istri hingga Tewas di Papua Divonis 14 Tahun Penjara
Bripka I Putu Susitana oknum polisi pembakar istri hingga tewas saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Sorong, Selasa (30/11/2021). (Foto: iNewsTV/Chanry Andrew Suripatty)

Melihat istrinya terbakar, terdakwa sempat berteriak dan meminta bantuan kepada tetangganya, yang kemudian melarikan korban ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.

Setelah dua minggu dirawat korban akhirnya meninggal akibat infeksi pada luka bakar di sekujur tubuhnya.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut