Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini 5 Game Google Paling Populer di 2022
Advertisement . Scroll to see content

Gara-gara Game Free Fire, 11 Gadis Jadi Korban Kejahatan Seksual

Selasa, 30 November 2021 | 16:27 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Gara-gara Game Free Fire, 11 Gadis Jadi Korban Kejahatan Seksual
Ilustrasi. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id  - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada 11 anak perempuan yang menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online Free Fire . Mereka berumur antara 9 sampai 17 tahun.

"11 anak perempuan (korban), umur 9-17 tahun," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Reinhard menyatakan, belasan korban tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Mulai dari Pulau Jawa hingga Papua. "(Korban) tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua," katanya.

Dalam hal ini, penyidik sudah menemukan empat identitas dari para korban tersebut. Namun, tujuh lainnya masih didalami.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire. Dalam hal ini, penyidik menangkap satu orang tersangka berinisial S (21). 

Adapun kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021. Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Atas perbuatannya, S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut