Paksa Istri Berhubungan Badan, Suami Tewas Dicekik
Senin, 29 November 2021 | 09:32 WIB

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat