get app
inews
Aa Read Next : Edarkan Trihexyphenidyl di Kota Bitung, RG Ditangkap Polisi

Gegara Ajakan Rujuk 3 Kali Ditolak, Residivis di Bitung Ancam Mantan Istri Pakai Pisau Dapur

Senin, 26 September 2022 | 12:17 WIB
header img
Residivis di Bitung diamankan polisi bersama barang bukti pisau dapur. Foto/Humas Polda Sulut

BITUNG, iNewsManado.com – Seorang residivis di Kota Bitung inisial DP (41) diamankan Tim Resmob Polres Bitung karena melakukan pengancaman terhadap perempuan Dahniar Abjul, di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir Kota Bitung, Senin (26/9/2022) dini hari sekitar pukul 00.50 Wita. 

Dahniar Abjul diketahui merupakan mantan istri DP itu diancam menggunakan pisau dapur oleh pelaku. Pun, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. 

Alasan pelaku DP melakukan pengancaman diketahui karena pelaku kesal ajakan rujuk pada mantan istri ditolak. Bahkan penolakan dilakukan sebanyak 3 kali. 

“Polisi sudah mengamankan terduga pelaku berinisial DP (41), saat berada di depan rumah korban, pada Senin (26/9/2022) dini hari sekitar pukul 00.50 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Sulut, Senin (26/9/2022) pagi dilansir Tribratanews Polda Sulut. 

“Terduga pelaku yang diduga sudah mabuk, datang ke rumah korban yang merupakan mantan isteri terduga pelaku, untuk minta rujuk kembali. Namun permintaan tersebut tidak digubris korban. Hal tersebut kemudian memicu terduga pelaku melakukan pengancaman,” lanjutnya.

Diduga aksi pengancaman sudah dilakukan beberapa kali oleh terduga pelaku terhadap korban.

“Sudah 3 kali terduga pelaku melakukan pengancaman, dimana 2 kali terduga pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau, itu terjadi pada bulan September 2021 dan April 2022. Dan terakhir pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 00.30 Wita, terduga pelaku melakukan pengancaman dengan membawa sebuah batu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap mantan isterinya tersebut.

“Terduga pelaku bersama barang bukti sebilah pisau dan sebuah batu sudah diamankan di Polres Bitung. Terduga pelaku ternyata memiliki beberapa catatan kriminal, antara lain residivis kasus pembunuhan tahun 2000 dan kasus penganiayaan tahun 2010,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut