JAKARTA, iNews.id — Kabar gembira bagi Anda yang ingin berkunjung ke Singapura dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Warga Negara Indonesia (WNI) telah diizinkan bebas masuk Singapura.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan syarat masuk ke Singapura yakni dengan skema vaccinated travel line atau VTL Unilateral Singapura. “Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia untuk masuk ke negaranya dengan skema vaccinated travel line atau VTL Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021,” kata Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (25/11/2021).
Wiku mengatakan dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada saat kedatangan.
“Terdapat beberapa kriteria dalam kerangka VTL Unilateral ini yaitu vaksinasi penuh yang menggunakan vaksin yang diakui oleh WHO,” lanjutnya.
Wiku pun mengatakan terdapat berbagai vaksin yang telah diakui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm dan Sinovac.
Syarat lain yakni menunjukkan aplikasi Pedulilindungi bagi WNI, serta menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 6 hari sebelum keberangkatan. “Dan telah melakukan booking dan pembayaran tes PCR di Bandara Changi saat tiba dan memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage cakupan berupa 30.000 dolar Singapura untuk short term visitor. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi yaitu https://safetravel.ica.gov.sg/,” tambahnya.
Editor : Kim Tawaang