get app
inews
Aa Text
Read Next : Minyak Goreng Curah Diganti Kemasan, Ini Harga Penjualannya

1 Januari 2022 Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

Kamis, 25 November 2021 | 13:08 WIB
header img
Minyak goreng curah akan menghilang dipasaran pada tahun depan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penjualan minyak goreng curah dilarang mulai 1 Januari 2022. Hal ini akan menimbulkan masalah baru jika pemerintah tidak bisa memberikan harga murah pada minyak goreng kemasan. 

Sebab selama ini pedagang kecil seperti penjual gorengan hingga warung makan rata-rata masih memakai minyak goreng curah Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, alasan minyak goreng curah masih menjadi pilihan para pedagang kecil maupun pengusaha rumah makan, karena harganya relatif lebih murah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan. Dia menyoroti perihal harga pada minyak goreng kemasan, apakah akan murah seperti minyak goreng curah pada umumnya atau justru lebih mahal. 

“Kenapa menggunakan minyak goreng curah meski kadar airnya tinggi? Ya karena harganya jauh lebih murah bagi pedagang kecil dan warung serta industri makanan rumahan," kata Bhima saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (25/11/2021). 

“Problemnya apakah minyak goreng kemasan harganya bisa sama murahnya dengan minyak curah? Ini yang harus disiapkan pemerintah," katanya. Bhima berpendapat, idealnya pemerintah bisa memberikan subsidi pada minyak goreng kemasan retail. 

Hal itu untuk menghindari kenaikan biaya bahan pokok (bapok) rumah tangga kelas bawah maupun bagi pengusaha kecil. "Bukan dengan kemasannya diperkecil tapi masalah harga. Idealnya pemerintah berikan subsidi bagi minyak goreng kemasan retail untuk hindari naiknya biaya kebutuhan rumah tangga kelas bawah dan usaha kecil. Distribusinya juga perlu dipercepat untuk alternatif minyak curah," katanya. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2022, Pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran. Artinya, hanya minyak goreng kemasan saja yang boleh diperjualbelikan.

Jalan ini tempuh mengingat harga minyak goreng curah ini sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam webinar. 

Sementara itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga sangat setuju dengan regulasi tersebut. Ia mengatakan, sejak Juni 2021 yang lalu, GIMNI sudah meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa tegas menghentikan peredaran minyak curah di pasaran. 

“Kami setuju banget kalau minyak goreng curah distop peredarannya," kata Sahat saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Dia menuturkan, hal itu bukan tanpa alasan, sebab minyak goreng kemasan jauh lebih sehat dan higienis dibandingkan dengan minyak goreng curah. Karena menurut Sahat, pengolahan minyak goreng curah banyak yang berasal dari minyak jelantah di mana minyak tersebut tidak baik untuk kesehatan manusia.
 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut