get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Cabang ACC Syariah di Gorontalo Diresmikan

Bejat! Oknum Polisi di Kotamobagu Perkosa Ponakan Berusia 16 Tahun, Korban Batal Ikut Seleksi Polwan

Senin, 12 September 2022 | 21:37 WIB
header img
Oknum Polisi di Kotamobagu perkosa ponakan. Foto/Ilustrasi/Freepik

KOTAMOBAGU, iNewsManado.com - Perbuatan bejat dilakukan oknum polisi inisial AR.

Oknum polisi yang bertugas di Intelkam Polres Kotamobagu diduga memerkosa ponakannya sendiri berusia 16 tahun. 

Perbuatan AR terungkap setelah yang bersangkutan mengajukan pengunduran sebagai anggota Polri. 

Dilansir iNewsSulut, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini terungkap setelah pelaku yang saat ini masih aktif bertugas tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. 

Setelah penyelidikan, oknum polisi tersebut diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada tahun 2020 di rumah Aipda AR di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobau, Sulawesi Utara.

"Dugaan persetubuhan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun baru dilaporkaan ibu korban pada 6 September lalu," ujar Kapolres saat jumpa pers, Senin (12/9/2022).

Selain meminta keterangan saksi pelapor, polisi juga terus memeriksa oknum polisi tersebut. Dia terancam dipecat sebagai anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 , 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman," katanya.

Kendati sudah dilakukan penahanan terhadap Aipda AR, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini Aipda AR ditahan di sel tahanan Polres Kotamobagu.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ucapnya.

Kuasa hukum korban, Tri Putra Sukami Saleh mengatakan, saat ini kliennya sudah didampingi tim dari UPTD PPA.

"Korban disetubuhi pamannya sebanyak tiga kali," katanya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut