GORONTALO, iNews.id – Polda Gorontalo bersam Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Timur membubarkan kegiatan turnamen bulutangkis yang digelar di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Jumat (19/11/2021).
Kegiatan tersebut terpaksa harus dibubarkan karena dinilai telah melanggar surat edaran Walikota terkait batas jam pelaksanaan kegiatan malam hari. Bahkan kegiatan itu juga telah menimbulkan kerumunan.
“Jadi awalnya sesuai dengan aturan di Kota Gorontalo yang masih menerapkan PPKM, kita melaksanakan patroli rutin, dan mendapat informasi tentang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, olehnya itu kita langsung tindak lanjuti laporan tersebut dengan membubarkan kegiatan itu,” jelas IPDA. M Ibnu Katsir Rizka, kapolsek Kota Timur.
Lebih lanjut Kapolsek juga menerangkan, sebelumnya dari pihak Polsek Kota Timur telah memperingatkan untuk tidak menggelar kegiatan tersebut lewat dari waktu yang tertera dalam surat edaran Walikota.
Bahkan kata Kapolsek ditempat tersebut telah terjadi kerumunan dan banyak warga yang tidak menggunakan masker.
“Atas petunjuk Kapolres, sebelumnya sudah kita ingatkan dan sesuai dengan surat edaran Walikota no 200/ Kesbangpol/ 2658, tanggal 9 November 2021, yaitu pada pukul 22.00 Wita, segala bentuk kegiatan wajib tutup, dan tadi pada waktu yang ditentukan itu mereka masih menggelar kegiatan, maka dengan terpaksa kita bubarkan,” terang IPDA. M Ibnu Katsir Rizka. S.Tr.K.
Mantan Kapolsek Dungingi itu juga menambahkan, selain membubarkan kegiatan tersebut, pihaknya juga telah menegur dan memperingatkan pihak panitia pelaksana untuk tetap menjaga protokol kesehatan, karena pada saat dijumpai, sebagian besar warga yang ada dilokasi itu, tidak mengenakan masker dan berkerumun.
“Pertandingannya kita hentikan dan silahkan dilanjutkan besok hari, dengan catatan tetap menjalankan surat edaran yang ada dan tetap patuh protokol kesehatan. Disini saya lihat masih banyak yang tidak pakai masker, olehnya itu panitia saya minta untuk menyiapkan masker dan handsanitizer. Ini penting deni memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” pungkas IPDA. M Ibnu Katsir Rizka. S.Tr.K.
Editor : Fabyan Ilat