4. Buruh Minta UMP 2022 Naik Sebesar 7 – 10%
Buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%. Besaran ini berdasarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). "Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta. Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku. “Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL,” lanjutnya.
Editor : Fabyan Ilat