JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan. Lembaga antikorupsi itu menangkapnya di Sulawesi Selatan.
"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali belum mau merinci siapa yang diamankan tersebut.
Namun, dirinya menyebut bahwa diamankannya orang tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Selain, Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Saat ini orang tersebut sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK.
Editor : Fabyan Ilat