GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo dikritik karena mencopot
AKP Syang Kalibato SH dari jabatan sebagai Kasatreskrim Gorontalo Utara. Hal itu membuat pihak Polda Gorontalo membeber alasan pencopotan Kalibato.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, proses mutasi di lingkungan Polri dalam hal Ini Polda Gorontalo sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2012 tentang Mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam pelaksanaan mutasi personel Polri dan PNS di lingkungan Polri dilaksanakan melalui mekanisme sidang dewan pertimbangan karier yang dipimpin wakapolda dengan peserta Irwasda, Karo SDM, Kabid Propam, yang mana dalam sidang tersebut dibahas tentang kompetensi personel, hasil assessment dan juga catatan personel, kalau catatannya baik maka terhadap personel tersebut dapat diberikan mutasi yang sifatnya promosi,” ujar Wahyu.
Disinggung soal dicopotnya Kasat Reskrim Gorontalo Utara, Wahyu mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ada pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Gorut yang tidak tuntas, sehingga masyarakat mengadu ke Polda Gorontalo.
“Dari hasil penyelidikan oleh Bidang Propam, ditemukan bukti-bukti ketidakprofesionalan dari Kasat Reskrim, dalam hal ini Kapolda Gorontalo sangatlah tegas, untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat maka dibutuhkan pejabat Polri yang memiliki kredibilitas, kompetensi dan juga integritas sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang presisi, dimana sebagai penyidik harus bekerja secara profesional, transparan ,tidak diskriminatif, sehingga dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh Bidang Propam inilah menjadi catatan tersendiri bagi Kasat Reskrim Gorut untuk dimutasi ke Polda agar lebih fokus dalam hal pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan,” jelas Wahyu.
Editor : Fabyan Ilat