BITUNG, iNews.id – Polisi kembali menangkap pelaku penikaman di Kota Bitung. Adalah lelaki berinisial OA alias Aso (30) warga Kecamatan Girian Kota Bitung ini harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Bitung.
Pasalnya lelaki tersebut diduga kuat telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki Ibrahim Rembaen (22) warga Kecamatan Madidir Kota Bitung yang terjadi pada Senin (8/11/2021) sore sekitar pukul 15.00 Wita, disalah satu perusahaan pengolahan ikan di Girian Bawah.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/879/XI/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 08 November 2021.
Tersangka katanya menikam korban dengan menggunakan pisau badik miliknya yang berakibat korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan harus mendapat perawatan medis di RSU Daerah Bitung.
“Penikaman tersebut dilatarbelakangi balas dendam karena sebelumnya diantara korban dan tersangka pernah terlibat cekcok, yang kemudian korban hampir saja menikam tersangka namun tersangka berhasil menghindar dan meloloskan diri,” ucap Kasi Humas AKP Hermanses, Rabu (10/11/2021).
Tersangka bersama barang bukti diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung beberapa jam setelah kejadian, di sekitar Girian.
Editor : Fabyan Ilat