get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Cabang ACC Syariah di Gorontalo Diresmikan

Anak Bekas Bupati Bandung Barat Divonis Bebas Kasus Korupsi Bansos

Jum'at, 05 November 2021 | 06:37 WIB
header img
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)

Di persidangan dan dalam pleidoinya, kata Ali, terdakwa Andri Wibawa bahkan juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee sebesar 6 persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara. 

 "Oleh karenanya, kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," pungkasnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut